Jumat, 04 Maret 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 3031
(Foto: Anita Karyati)
Giat tertib masker yang dilaksanakan petugas Satpol PP Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (4/3), menindak 55 pelanggar. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah selama 60 menit.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen, Aris Cahyadi mengatakan, para pelanggar ini terjaring di empat titik lokasi. Yaitu di Jalan Jalan Kwitang IV, Jalan Kramat Pulo, Jalan Stasiun Pasar Senen dan Jalan Bungur Besar Raya (Tikungan Pasar Poncol).
"Sanksi diberikan untuk memberikan efek jera, sekaligus meningkatkan disiplin warga dalam penggunaan masker," katanya.
Giat tertib masker ini, jelas Aris, melibatkan 15 personel gabungan Satpol PP kecamatan dan kelurahan
dibantu petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat."Kegiatan hari ini berjalan kondusif dan kami akan terus melakukan pengawasan demi mencegah penyebaran COVID-19," pungkasnya.