Rabu, 02 Maret 2022 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Andry 2853
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
21 pelanggar tertib masker diganjar sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Rusliyanto mengatakan, para pelanggar ini ditertibkan dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang melibatkan unsur Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri.
"Operasi Tibmask dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar taat protokol kesehatan," ujarnya, Rabu (2/3).
Ia menjelaskan, selain mengganjar sanksi kerja sosial, petugas di lapangan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu kepada 10 pelanggar tertib masker lainnya di lokasi.
"Semoga penertiban ini menimbulkan efek jera. Sehingga kesadaran warga untuk selalu memakai masker semakin tinggi," tandasnya.