Jumat, 12 November 2021 Reporter: Anita Karyati Editor: Erikyanri Maulana 2775
(Foto: Anita Karyati)
Satpol PP Jakarta Pusat kembali menggelar razia minuman keras (miras), Kamis (11/11) malam. Hasilnya, sebanyak 188 botol miras dari berbagai jenis dan merek berhasil disita dari Kecamatan Kemayoran, Senen, dan Tanah Abang.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama mengatakan, razia miras digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 sekaligus di masa penerapan PPKM level 1.
"Ada 188 botol miras yang berhasil kami sita. Kami pastikan razia botol miras akan terus digencarkan," ujar Gatra, Jumat (12/11).
Menurutnya, razia tersebut menyasar pedagang eceran, distributor dan lainnya yang tidak memiliki izin.
"Kegiatan ini juga menidaklanjuti aduan dari masyarakat," katanya.
Ditambahkan Gatra, hasil razia akan dikumpulkan terlebih dahulu di kantor Satpol PP Jakarta Pusat untuk kemudian dimusnahkan.