Selasa, 22 Februari 2022 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 690
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Operasi Tertib Masker (Tibmask) sejak pemberlakuan PPKM level 3 di DKI Jakarta, atau sejak 8 Februari hingga hari ini tercatat telah menjaring sebanyak 513 pelanggar. Dari jumlah itu, sebanyak 512 pelanggar dijatuhi sanksi sosial dan satu pelanggar dikenakan sanksi administrasi.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roselely Tambunan mengatakan, sejak diberlakukan kembali level 3 PPKM pihaknya terus menggencarkan pengawasan protokol kesehatan.
"Dari total pelanggar tertib masker hanya satu yang dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu. Sisanya dikenakan sanksi sosial," ujarnya, Selasa (22/2).
Selain tertib masker, pengawasan juga meliputi tempat usaha dan perkantoran. Dari pengawasan sebanyak 111 tempat usaha, yang kedapatan melanggar sebanyak 13 di antaranya dikenakan sanksi teguran tertulis dan dua lainnya dikenakan sanksi setop operasi 3 x 24 jam.
"Kalau pengawasan di perkantoran tidak kita temukan pelanggaran," tandasnya.