Kamis, 17 Februari 2022 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 920
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 40 pelanggar tertib masker di Jalan Kusuma, Kelurahan Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (17/2), disanksi kerja sosial membersihkan jalan.
Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Rusliyanto menjelaskan, dalam giat tertib masker ini pihaknya mengerahkan 25 petugas gabungan Satpol PP kecamatàn, kelurahan, ASN, Dishub, TNI dan Polisi.
"Giat tibmask ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya melakukan pengawasan prokes secara humanis dan persuasif sebagai upaya mengedukasi warga tentang pentingnya menerapkan prokes demi mencegah penyebaran COVID-19.
"Sanksi membersihkan sampah yang kita berikan, untuk memberikan efek jera," tandasnya.