Tujuh Tempat Usaha di Jakpus Diberi Teguran Tertulis

Selasa, 22 Februari 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 776

Tujuh Tempat Usaha di Jakpus Diberi Teguran Tertulis

(Foto: Anita Karyati)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, memberikan sanksi teguran tertulis terhadap  tujuh tempat tempat usaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa (22/2).  

Belum memasang aplikasi PeduliLindungi 

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama mengatakan, tujuh tempat usaha resto dan cafe ini, enam di antaranya berada di wilayah Kecamatan Sawah Besar dan satu di Kecamatan Kemayoran. Mereka diberi teguran tertulis, karena belum memasang aplikasi PeduliLindungi.  

"Tujuh tempat usaha ini kami berikan teguran tertulis karena belum memasang aplikasi PeduliLindungi, seperti yang ditetapkan dalam aturan protokol kesehatan," tuturnya.

Dia menjelaskan, pada hari ini pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan terhadap 208 tempat usaha yang tersebar di delapan wilayah kecamatan. Dari hasil pengawasan ini, 201 tempat usaha diketahui telah mematuhi aturan PPKM Level 3.

Terhadap tujuh tempat usaha yang melanggar, lanjut Gatra, pihaknya mengimbau agar secepat mungkin memasang aplikasi PeduliLindungi.

"Nanti kami periksa kembali. Bila mereka belum memasang aplikasi PeduliLindungi, maka kami tutup," tegasnya.

BERITA TERKAIT
Satpol PP DKI Ajak Pemilik Usaha di Ibukota Patuhi Prokes

Satpol PP DKI Minta Pemilik Usaha di Ibukota Patuhi Prokes

Rabu, 16 Februari 2022 1067

 40 Pelanggar Tibmask Disanksi Kerja Sosial di Jalan Kusuma

40 Pelanggar Tibmask Disanksi Kerja Sosial di Jalan Kusuma

Kamis, 17 Februari 2022 925

Satpol PP Jaksel Tindak 1.713 Pelanggar Masker

Dalam Sepekan, Satpol PP Jaksel Tindak 1.713 Pelanggar Tibmask

Kamis, 17 Februari 2022 750

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468519

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307258

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285067

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283964

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282638

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks