Selasa, 22 Februari 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 777
(Foto: Anita Karyati)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, memberikan sanksi teguran tertulis terhadap tujuh tempat tempat usaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa (22/2).
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama mengatakan, tujuh tempat usaha resto dan cafe ini, enam di antaranya berada di wilayah Kecamatan Sawah Besar dan satu di Kecamatan Kemayoran. Mereka diberi teguran tertulis, karena belum memasang aplikasi PeduliLindungi.
"Tujuh tempat usaha ini kami berikan teguran tertulis karena belum memasang aplikasi PeduliLindungi, seperti yang ditetapkan dalam aturan protokol kesehatan," tuturnya.
Dia menjelaskan, pada hari ini pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan terhadap 208 tempat usaha yang tersebar di delapan wilayah kecamatan. Dari hasil pengawasan ini, 201 tempat usaha diketahui telah mematuhi aturan PPKM Level 3.
Terhadap tujuh tempat usaha yang melanggar, lanjut Gatra, pihaknya mengimbau agar secepat mungkin memasang aplikasi PeduliLindungi.
"Nanti kami periksa kembali. Bila mereka belum memasang aplikasi PeduliLindungi, maka kami tutup," tegasnya.