Senin, 21 Februari 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1396
(Foto: Folmer)
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 7 tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum kepada warga RW 07 Kelurahan Rawa Jati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Sosialisasi diikuti Ketua RT dan RW 07, kader Dasawisma, kader Jumantik, anggota PKK serta karang taruna dan berlangsung di kolong Flyover Kalibata.
"Sosialisasi Perda bertujuan agar warga memahami adanya kewajiban baik dari perusahaan atau pengembang untuk mendirikan fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi warga sekitar," ujar August Hamonangan, Senin (21/2).
Ia berharap pengembang atau tanggung jawab perusahaan di sekitar kelurahan Rawa Jati memberikan manfaat bagi warga sekitar.
"Ini yang perlu disampaikan kepada warga Rawa Jati. Dengan berjalan baik ini, kami berharap warga mendapatkan manfaat tepat sasaran. Banyak bantuan dalam bentuk program seperti perbaikan jalan, maupun penataan sanitasi terpadu untuk permukiman warga padat penduduk," katanya.
Ditambahkan August, aspirasi yang disuarakan warga RW 07 Rawa Jati saat berlangsungnya Sosperda yakni pembebasan lahan milik warga yang terkena rencana normalisasi Kali Ciliwung.
"Kami akan menggelar reses di Rawa Jati bersama
stakeholder terkait untuk memfasilitasi warga terkait pembebasan lahan dan pembayaran ganti untung bagi warga yang terkena normalisasi Kali Ciliwung," tandasnya.