Senin, 21 Februari 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 756
(Foto: Anita Karyati)
Sebanyak 77 pelanggar tertib masker (Tibmask) di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/2), disanksi membersihkan fasilitas umum selama 60 menit oleh petugas Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Budi Salamun mengatakan, para pelanggar ini terjaring dalam giat pengawasan yang dilakukan jajarannya di beberapa titik lokasi.
"Rata-rata para pelanggar ini adalah pejalan kaki dan pengendara roda dua," ujar Budi, Senin (21/2).
Budi merinci, giat tertib makser di Jalan Kebon Kacang XII, Jalan Kebon Jati Kolong Blok G dan Jalan Lontar Raya pihaknya menindak masing-masing 12 pelanggar.
Kemudian di Jalan Jati Petamburan sebanyak 10 pelanggar, Jalan Administrasi Negara 1 Benhil ada 14 pelanggar, Jalan Karet Pasar Baru Barat 1 sembilan pelanggar, dan Jalan Palmerah Barat delapan pelanggar.
"Kegiatan berjalan kondusif. Masing-masing lokasi kami kerahkan 15 personel. Kami juga selalu mengimbau agar warga tetap mematuhi prokes untuk pencegahan COVID-19," tandasnya
.