Sabtu, 12 Februari 2022 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 2700
(Foto: Suparni)
Giat tertib masker (tibmask) yang dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Sabtu (12/2), menjatuhkan sanksi kerja sosial kepada tiga warga pelanggar.
Kepala Satpol PP Kelurahan Pulau Kelapa, Adi Suliyono mengatakan, tiga warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah ini diberi sanksi membersihkan jalan selama 30 menit dengan menggunakan rompi oranye.
"Kami berikan sanksi agar mereka jera dan menaati protokol kesehatan," ucap Adi.
Dia menambahkan, giat tertib masker hari ini digelar di jalan depan Sekolah MIN 17 yang selama ini menjadi jalur paling ramai dilintasi warga.
Selain operasi tertib masker, lanjut Adi, pihaknya juga melakukan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan dengan berkeliling ke pelosok pemukiman warga menggunakan pengeras suara.
"Giat tib
mask dan sosialisasi hari ini melibatkan 10 personel. Kami tak pernah kendor melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada warga," tandasnya.