Kamis, 17 Februari 2022 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 748
(Foto: Folmer)
Dalam kurun waktu sepekan, 7 hingga 13 Februari 2022, jajaran Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak 1.713 pelanggar aturan tertib masker di 10 wilayah kecamatan.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, dari 1.713 pelanggar tersebut sebanyak 1.706 orang dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalanan dan tujuh lainnya dijatuhi sanksi denda administrasi dengan total sebesar Rp 550 ribu. Menurutnya, sanksi ini dijatuhkan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Selain razia masker, kami juga membubarkan kerumunan orang di 10 lokasi," ujar Ujang, Kamis (17/2).
Ia menambahkan, selama sepekan itu pihaknya juga melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) terhadap 249 tempat usaha makanan dan minuman. Hasilnya, dua restoran dibubarkan, 14 dikenakan sanksi tertulis, 30 ditutup sementara selama tiga hingga tujuh hari, dan satu pemilik usaha dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 15 juta.
"Total 49 lokasi tempat usaha dikenakan sanksi tegas sesuai aturan PPKM level 3 di Ibukota," tuturnya.
Selain itu, pengawasan prokes juga dilakukan di 86 perkantoran dan 137 tempat usaha lain. Hasilnya, tiga pengelola perkantoran dan tujuh tempat usaha dikenakan sanksi teguran tertulis.
"Sementara, 85 gedung perkantoran dan 130 tempat usaha lainnya telah menerapkan prokes sesuai aturan," pungkasnya.