KI DKI Jakarta Hadiri FGD Revisi Peraturan Komisi Informasi PPSIP

Senin, 07 Februari 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 10026

KI DKI Jakarta Hadiri FDG PlRevisi Peraturan Komisi Informasi PPSIP

(Foto: Folmer)

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas metode penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi.

berperan sebagai mediator di setiap penyelesaian sengketa informasi

Kegiatan FGD yang diselenggarakan akhir pekan lalu dalam rangka penyusunan formula rancangan revisi Peraturan Komisi Informasi Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PERKI PPSIP) Nomor 1 Tahun 2013.

Kegiatan FGD ini dilangsungkan secara hybrid. Dalam FGD ini KI DKI diwakili oleh Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara; Wakil Ketua KI DKI, Harminus dan Komisioner Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Nelvia Gustina serta tenaga Ahli bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).

Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara mengatakan, sengketa informasi publik terjadi antara Badan Publik dengan pengguna informasi publik berkaitan dengan hak memperoleh atau menggunakan informasi publik.

"Regulasi penyelesaian sengketa informasi diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik yang disingkat PPSIP," ujar Harry Ara, dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Senin (7/2).

Dalam prosesnya, lanjut Harry, dilakukan melalui mediasi dan atau ajudikasi non-litigasi. Namun, pilihan metode penyelesaian sengketa tersebut tetap memperhatikan pertimbangan materil atas objek sengketa informasi publik itu sendiri.

"Kami sesuai mandat hukum acara Komisi Informasi di UU KIP 14/2008, berperan sebagai mediator di setiap penyelesaian sengketa informasi. Sehingga kehadiran KI DKI Jakarta dapat turut memberikan sumbangsih pemikiran serta usulan dalam menyusun naskah revisi Perki, sesuai dengan dinamika saat ini dan UU KIP 14/2008," paparnya.

Sekadar diketahui narasumber FGD yakni Arif Adi Kuswardono (Komisioner KI Pusat), Arif Zulkifli (Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Kode Etik Dewan Pers), A Fahmi Shahab (Ketua Pusat Mediasi Nasional).

Diharapkan melalui FGD dapat tersusun naskah versi pertama PPSIP sesuai makna, naskah, dinamika dan kebutuhan yang berkembang dengan UU KIP 14 tahun 2008. Serta rumusan, metode dan tahapan penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi secara sistematis, efektif dan efisien.

BERITA TERKAIT
KI DKI Jakarta Gelar Sidang Perdana Sengketa Informasi

KI DKI Jakarta Gelar Sidang Perdana Sengketa Informasi

Kamis, 27 Januari 2022 1712

KI DKI Jakarta Terima Kunjungan Miss Grand Tourism

KI DKI Jakarta Terima Kunjungan Miss Grand Tourism 2022

Senin, 24 Januari 2022 2460

KI DKI Jakarta Terima Kunjungan Studi Penelitian Mahasiswa Universitas Moestopo (Beragama)

KI DKI Jakarta Terima Kunjungan Mahasiswa Universitas Moestopo (Beragama)

Rabu, 12 Januari 2022 2581

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468504

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307238

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks