Rabu, 08 April 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 4386
(Foto: Ilustrasi)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memanggil tiga pengembang pembangunan rumah susun milik (rusunami). Pemanggilan dilakukan lantaran ketiga pengembang itu diketahui belum menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada penghuni rusun.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi mengatakan, pemanggilan tersebut terkait dengan laporan warga. Sehingga pihaknya ingin mengklarifikasi kepada pihak pengembang. "Kami ingin mengetaui duduk permasalahannya. Sehingga bisa dicarikan solusinya," ujar Sanusi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/4).
Ketiga pengembang yang dipanggil yakni, PT Pakuwon Jati yang membangun Gandaria City, PT Intan Cipta Sejati yang membangun Green Park View dan pengembang dari Green Pramuka View.
Sejatinya, ketiga pengembang tersebut dipanggil hari ini. Namun untuk PT Intan Cipta Sejati meminta perubahan jadwal pada Senin (13/4) mendatang. Sedangkan pihak pengembang Gandaria City belum bisa memberikan kepastian kapan bisa memberikan sertifikat kepada pembeli.
"Kami minta kepastian kepada pengembang kapan bisa memberikan sertifikat itu kepada pembeli. Karena mereka sudah resah," kata Sanusi.
(Dirut) Pakuwon Jati, Stevanus Ridwan mengatakan, pihaknya kesulitan menerbitkan sertifikat karena adanya rencana pemisahan kawasan di Gandaria City.
"Karena itu kan awalnya memang menyeluruh, sekarang kita kesulitan untuk memecahnya. Sebab dalam pembangunannya fasilitas penunjang dibuat untuk bersama-sama, jadi saat akan dipisah belum ada aturan yang mengatur secara rinci," tandasnya.