Rabu, 08 April 2015 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 3293
(Foto: Nurito)
Pembongkaran 18 bangunan di RT 05/14, Duren Sawit, Jakarta Timur berakhir ricuh. Puluhan warga yang menolak ditertibkan memblokir dan membakar ban di Jl Taman Malaka untuk menghalang-halangi petugas. Aksi saling dorong antara warga dengan petugas pun tak terhindarkan. Setelah sempat tertunda selama tiga jam, pembongkaran pun akhirnya dilakukan.
Warga yang melakukan perlawanan ini sebenarnya hanya pengontrak sejak 2004. Mereka menolak ditertibkan sebelum adanya surat putusan dari pengadilan. Sebab, lahan tersebut dianggap sedang sengketa, antara H Niman dan Suparman. Aksi warga ini membuat lalu lintas di sekitar lokasi pembongkaran lumpuh.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Hartono mengatakan, 18 bangunan ditertibkan atas permintaan pemilik lahan, yakni suparman dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat nomor 393. Lahan seluas 1.370 meter persegi itu akan dikembalikan pada pemilik sahnya.
"Sebelum dieksekusi, kami sudah memberikan surat peringatan 1-3 agar pengontrak segera pindah. Namun mereka tak menghiraukan sehingga hari ini kita eksekusi," ujar Hartono, Rabu (8/4).
Eksekusi 18 bangunan tersebut melibatkan 350 petugas gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, kelurahan dan kecamatan.
Mukriyadi (36), salah satu warga pengontrak, mengaku
menolak ditertibkan karena belum ada putusan pengadilan. Sebab warga mendengar kabar lahan tersebut sedang bersengketa."Kalau ada sengketa harusnya selesaikan secara hukum di pengadilan dan kita diberikan surat putusan pengadilan. Bukan main gusur begini saja," tandasnya.