Selasa, 07 April 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Widodo Bogiarto 3530
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Sebanyak 297 bangunan liar di bantaran Kali Benyamin Sueb di Jalan Pademangan I, Kelurahan Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, dirobohkan petugas Satpol PP, Selasa (7/4).
Sebelum ditertibkan, pihak Kecamatan Pademangan sudah berulangkali memberikan peringatan agar para pemilik membongkar sendiri bangunannya. Umumnya bangunan di bantaran kali ini berbentuk semi permanen.
"Pihak kecamatan sudah memberikan peringatan berkali-kali tapi tidak diindahkan. Bantaran kali ini harus dikosongkan karena akan dibangun jalan inspeksi," kata Anwar Abdul Karim, anggota Dewan Kota Jakarta Utara.
Wakil Camat Pademangan, Abdul Chalik mengungkapkan, masih ada 17 bangunan yang belum dibongkar karena masih menunggu proses administrasi. Pasalnya pemilik 17 bangunan tersebut diketahui memiliki akta jual beli dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Sementara ratusan bangunan lain surat-suratnya tidak ada atau bodong," ujar Chalik.
Dalam pembongkaran kali ini, satu unit eskavator dikerahkan untuk merobohkan bangunan. Sebanyak empat truk Dinas Kebersihan DKI juga disiapkan untuk mengangkut puing-puing bangunan.