Kamis, 02 April 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 4962
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sekitar 53 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran air di Jalan Ampera Besar RW 09, Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (2/4), dibongkar petugas Satpol PP.
Puluhan lapak PKL ini telah bertahun-tahun menutupi saluran air. Akibatnya saluran air menuju saluran PHB Kali Mati tersumbat karena tidak pernah dibersihkan. Imbasnya saat hujan turun, kawasan air kerap tergenang banjir.
Penertiban yang melibatkan 50 personel Satpol PP ini berlangsung kondusif. Pasalnya para PKL sudah diberikan sosialisasi berkali-kali terkait rencana penertiban.
"Puluhan PKL ini telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," jelas Yusuf Madjid, Camat Pademangan.
Dikatakan Yusuf, pasca penertiban pihaknya akan berkoordinasi dengan Seksi Tata Air untuk melakukan pembersihan saluran air. Sebab saluran air di kawasan tersebut sudah nyaris tidak berfungsi lantaran tertutup lumpur dan sampah.