Denda Sidang Tipiring Pelanggar Tibum di Jaktim Capai Rp 6.816.000
Selasa, 11 Januari 2022
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
2108
(Foto: doc)
Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap 33 pedagang kaki lima (PKL) pelanggar ketertiban umum (Tibum) yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sepanjang 2021, berhasil mengumpulkan uang denda sebesar Rp 6.816.000.
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, dari 33 PKL yang terjaring yustisi ini seluruhnya dikenai sanksi denda masing-masing sebesar Rp 200 ribu serta biaya perkara Rp 2000. Sementara, untuk tiga PKL yang tak hadir dalam persidangan dikenakan sanksi denda verstek masing-masing Rp 250.000.
"Total jumlah uang denda plus biaya perkara sesudah para pelanggar disidang Rp 6.816.000. Seluruhnya sudah dimasukkan ke kas daerah," kata Budhy, Selasa (11/1).
Menurut Budhy, pelaksanaan sidang tipiring ini digelar di kantor Wali Kota Jakarta Timur dengan hakim Novian Saputra dan Panitera Pengganti Kosasi, serta Jaksa Aryanto Atmojo.
"Para pelanggar dikenai sanksi sesuai dengan pasal 25 ayat 2 Perda No 8/2007 tentang ketertiban umum," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Satpol PP Jaktim Lakukan Pengawasan PPKM Terhadap 162.985 Obyek Selama 2021
Senin, 10 Januari 2022
1708
Satpol PP Jakbar Halau PKL di Kawasan Kota Tua
Rabu, 20 Oktober 2021
1019
27 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakpus Jalani Sidang Tipiring