27 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakpus Jalani Sidang Tipiring
Jumat, 10 September 2021
Reporter: Folmer
Editor: Budhy Tristanto
1824
(Foto: Folmer)
Sebanyak 27 warga yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Jumat (10/9), menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, dari 27 pelanggar perda ini 23 di antaranya adalah pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar. Kemudian tiga orang terjaring karena meletakkan barang di atas trotoar dan satu pelanggar disidang karena melakukan pengrusakan trotoar.
"Dari 27 pelanggar ini total denda yang dikumpulkan sebesar Rp 8,25 juta. Pelaku pengrusakan trotoar dikenakan sanksi denda paling tinggi sebesar Rp 5 juta," jelasnya.
Menurut Bernard, para pelanggar menjalani sidang setelah terjaring dalam giat penertiban PKL yang digelar Satpol PP di sejumlah wilayah kecamatan di Jakarta Pusat.
"Kami memang rutin menggelar penertiban dan pengawasan prokes, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota," tandasnya.
BERITA TERKAIT
53 Pemilik Tempat Usaha di Jakbar Jalani Sidang Tipiring
Selasa, 13 Juli 2021
1361
Satpol PP DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendagri RI
Selasa, 09 Maret 2021
2991
312 Pelanggar Perda Bangunan Gedung Jalani Sidang Tipiring
Kamis, 14 November 2019
2121
40 Pelanggar Perda Tibum di Jakbar Jalani Sidang Tipiring
Selasa, 05 November 2019
1930
75 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipirng di PN Jaksel