Senin, 20 Desember 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 3519
(Foto: Istimewa)
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, meresmikan revitalisasi gedung Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Immanuel yang selain sebagai tempat beribadah juga menjadi bangunan cagar budaya, di Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (20/12). Peresmian tersebut dilakukan secara simbolis dengan penandatanganan sebuah prasasti oleh Gubernur Anies.
Gubernur Anies menuturkan, rampungnya revitalisasi tersebut adalah momen bersejarah sejak gedung itu dibangun pertama kali pada abad ke-19, yang mana kini telah selesai dipugar, sehingga langsung dapat digunakan untuk menyambut para jemaat yang merayakan Hari Natal pada akhir pekan ini.
"Saya mengucapkan selamat kepada semua pihak yang berupaya bersama secara luar biasa, sehingga hari ini kita bisa meresmikan gedung GPIB Immanuel. Dalam sejarahnya, gedung ini dibangun dan diresmikan pada tanggal 24 Agustus 1839, dengan nama Willemskerk. Setelah proklamasi kemerdekaan, nama gereja ini berubah menjadi Gereja Immanuel tahun 1948, pada saat didirikan GPIB. Dan setelah direvitalisasi, kita semua berbahagia karena bisa digunakan untuk menyambut Natal tahun ini," ujar Gubernur Anies, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur Anies mengatakan bahwa saat ini gedung GPIB Immanuel bisa menjadi contoh simpul persatuan Indonesia, di mana siapapun dapat merasakan kesetaraan dan kebersamaan. Menurutnya, hal ini harus selalu didorong dan dijaga dengan memberikan rasa keadilan.
"Kami di Jakarta berkomitmen untuk memberikan kesetaraan, kesamaan dalam seluruh kesempatan. Kami bersyukur bahwa ikhtiar ini mulai dapat kita rasakan satu demi satu, dan terus kami usahakan, terus-menerus. Revitalisasi Gereja Immanuel ini adalah pekerjaan panjang yang dilakukan oleh semua tim dengan penuh kehati-hatian," jelas Gubernur Anies.
Selain itu, status Cagar Budaya Gereja Immanuel ini juga sebagai pengingat bahwa tempat tersebut adalah milik seluruh masyarakat Jakarta. Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dengan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor 2109/-1.853.15 tanggal 21 April 2021 kepada pihak Gereja Immanuel Jakarta terkait Rencana Pekerjaan Revitalisasi Arsitektur & Lansekap Gereja Immanuel.
Penerbitan Surat Rekomendasi Pemugaran ini juga merupakan bagian dari upaya pelindungan bagi bangunan Cagar Budaya, diduga Cagar Budaya, ataupun bangunan yang berada di kawasan pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian.
"Izinkan saya mengucapkan salam hangat dan hormat kepada seluruh Majelis dan jemaat GPIB Immanuel. Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini gedung Gereja Immanuel secara resmi dinyatakan digunakan," pungkas Gubernur Anies.
Sebagai informasi, GPIB Immanuel ini memiliki halaman cukup luas, bergaya arsitektur Imperial yang merupakan bagian dari Neo Klasik dan mendapat pengaruh Barok dan Rokoko pada interiornya. Sementara, bangunan gereja berdenah lingkaran simetris dengan 4 pintu masuk ini, memiliki atap kubah berpenutup sirap dengan cupola di puncaknya.
Selain itu, gereja ini juga disertai lift untuk memudahkan jemaat berkebutuhan khusus dalam mengikuti peribadatan. Peresmian revitalisasi tersebut turut dihadiri oleh Ketua PLH Jemaat GPIB Immanuel, Rico J. Sihombing, Ketum Majelis Sinode GPIB, Kariso Rumambi, Imam Besar Majelis Istiqlal, KH. Nasaruddin Umar, Perwakilan Uskup Agung Jakarta, dan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dhany Sukma, serta jajarannya.