Rabu, 15 Desember 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2975
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan lanjutan Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021 berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
Dikeluarkannya kebijakan ini sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat terdampak COVID-19 yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal 2021.
Adapun keringanan pokok pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sedangkan penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan Pajak Reklame, dan keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau Surat Ketetapan Pajak untuk jenis pajak tertentu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, seluruh kebijakan perubahan insentif fiskal daerah tahun 2021 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.
"Khusus untuk BPHTB harus melalui permohonan yang diajukan oleh wajib pajak ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) kecamatan setempat," ujarnya, Rabu (15/12).
Lusiana mengimbau seluruh wajib pajak (WP) untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan Insentif Fiskal Daerah Akhir Tahun 2021 ini.
"Melalui pemanfaatan kebijakan insentif fiskal ini WP dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini," tandasnya.
Untuk diketahui, berikut rincian keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah;
Keringanan Pokok Pajak
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
• Pokok piutang tahun pajak 2013 sampai dengan 2020 diberikan keringanan sebesar 10 persen tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
• Pokok piutang tahun pajak 2021 diberikan insentif dengan ketentuan :
a. Keringanan sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2
sampai dengan tanggal 31 Desember 2021
b. PBB-P2 dengan ketetapan > Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui laman : https://pajakonline.jakarta.go.id
c. Permohonan angsuran diajukan paling telat tanggal 20 Desember 2021 dan diberikan paling banyak 6 (enam) kali angsuran dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan diberikan penghapusan sanksi administrasi.
• SPPT PBB-P2 Tahun 2021 yang telah dibayar pada bulan Oktober 2021 sampai dengan sebelum berlakunya Pergub ini dan tidak mendapatkan fasilitas insentif fiskal Pergub 60 Tahun 2021, dapat diberikan keringanan sebesar 10 persen yang dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak.
• Permohonan pengajuan kompensasi diajukan melalui laman
pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 24 Januari 2022.2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
• Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen.
• Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021.
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.
4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Keringanan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa Rumah atau Rumah Susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) > Rp2.000.000.000,00 (lebih dari dua miliar rupiah) sampai dengan < Rp.3.000.000.000,00 (kurang dari atau sama dengan tiga miliar rupiah), dengan ketentuan;
a) keringanan sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB di bulan Agustus 2021.
b) keringanan sebesar 25 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan September 2021 sampai dengan Oktober 2021.
c) keringanan sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan November 2021 sampai Desember 2021
Penghapusan Sanksi Administrasi
1. Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak diberikan kepada;
a) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020.l
b) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021
c) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya
2. Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan Pajak Reklame diberikan kepada WP yang melakukan melakukan pembayaran pajak pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021
3. Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau Surat Ketetapan Pajak untuk jenis Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, dan Pajak Parkir diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021.