Kamis, 02 April 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Lopi Kasim 3571
(Foto: Rudi Hermawan)
Direktorat Tindak Pidana IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggerebek sebuah apartemen Green Pramuka di Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (2/4). Dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan 6,7 kilogram sabu dan 8,703 butir pil ekstasi.
Direktur Tindak Pidana IV Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan, penangkapan dilakukan pada 17 Maret dan 24 Maret 2015 dan berhasil mengamankan empat orang tersangka. "Penangkapan pertama ada empat yang kami tangkap, Vikri, Febri, Agung dan Andrie dengan barang bukti 6,7 kg sabu dan 6.700 butir ekstasi," kata Anjan, Kamis (2/4).
Lebih lanjut, petugas melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua orang tersangka yakni Robert dan Hendry dan kembali mengamankan ribuan ektasi."Dalam penangkapan kedua, kami temukan 2.003 ribu ekstasi, jadi total ada 8.703 pil," ujarnya.
Barang haram tersebut berasal dari Tiongkok dan Malaysia dan peredaran barang haram tersebut dikendalikan dari dalam LP Cipinang oleh tersangka Andrie. Tersangka sendiri telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus yang sama.
"Tersangka dikenakan sangkaan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," katanya.
Sementara itu Danang Winata External Affair Apartemen Green Pramuka mengatakan pihaknya akan lebih meningkatkan keamanan, hal tersebut untuk mencegah kejadian tersebut terulang kembali.