Sabtu, 28 Februari 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 3867
(Foto: Erna Martiyanti)
Pencanangan deklarasi rehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba di DKI Jakarta dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI dan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan rehabilitasi ini dilakukan karena pencandu adalah korban dari pengedar dan produsen narkoba.
"Darurat narkoba saat ini sudah tidak bisa ditawar lagi," kata Ali Johardi, Kepala BNN
DKI Jakarta, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (28/2).Dia menuturkan di samping penegakan hukum yang dilakukan kepada para pengedar, harus dilakukan rehabilitasi juga untuk para pengguna. Tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah permintaan narkoba di ibu kota.
"Pengguna narkoba itu lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengaku, setuju jika pengguna narkoba direhabilitasi.
"Merehabilitasi adalah tugas mulia, karena kita ingin melahirkan bangsa yang sehat, cerdas, produktif, bukan bangsa yang teler. Kerena dengan bangsa yang lemah, mudah dikalahkan oleh bangsa lain," ucapnya.
Menurutnya, selain merehab pengguna, memerangi narkoba juga penting. Sebab, Jakarta bukan hanya sekadar tempat transit dan distribusi, tapi tidak menutup kemungkinan produksi juga ada di Jakarta.
Data Badan Narkotika Nasional (BNN) pengguna narkoba di Indonesia jumlahnya mencapai 4 juta orang. Sementara di Jakarta sendiri jumlah pengguna narkoba tercatat mencapai 650 ribu orang. Angka tersebut paling tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.