Rabu, 03 November 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 2374
(Foto: Suparni)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, melakukan operasi tertib masker di Jalan Sungai Landak, Kelurahan Cilincing. Hasilnya, didapati 38 orang yang melanggar aturan penggunaan masker.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Andrian Polma mengatakan, pengawasan protokol kesehatan (prokes) di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 ini untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa pandemi belum hilang.
"Prokes masih tetap wajib dipatuhi. Seluruh pelanggar diberikan sanksi sosial menyapu fasilitas umum menggunakan rompi khusus sebagai upaya memberikan efek jera
," ujarnya, Rabu (3/11).Menurutnya, dalam operasi tertib masker tersebut dikerahkan sebanyak 10 personel Satpol PP dibantu jajaran Polsek Cilincing.
"Operasi tertib masker diadakan mulai pukul 09.00 sampai 12.00. Semoga warga terus menyadari pentingnya menggunakan masker untuk mencegah tertular atau menularkan COVID-19," tandasnya.