Jumat, 04 Juni 2021 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1410
(Foto: Folmer)
Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/6), menjatuhkan sanksi kerja sosial membersihkan jalan kepada 109 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Budi Salamun mengatakan, 109 pelanggar ini terjaring dalam giat tertib masker yang dilakukan serentak di delapan lokasi. Giat ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kami tidak lelah menggelar operasi tibmask, guna meningkatkan kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Dia menjabarkan, 109 pelanggar tibmask ini terjaring di Jalan KH. Mas Mansyur, Kelurahan Kebon Kacang sebanyak 22 orang, Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Kampung Bali enam orang, Jalan Mesjid 1 RW.03 Kelurahan Karet Tengsin tujuh orang, Jalan Kebon Jati Blok G, Kelurahan Kampung Bali ada 18 orang.
Kemudian di Jalan Penjernihan II, Kelurahan Benhil terjaring sebanyak 14 pelanggar, Jalan Palmerah Barat Kelurahan Gelora ada sembilan orang, Jalan Jati Petamburan RW 03 ada 14 pelanggar, dan Gang Mess Jalan KH Mas Mansyur Kelurahan Kebon Melati sebanyak 19 pelanggar.
"Semua pelanggar kita beri sanksi kerja sosial menyapu jalan," tandasnya.