Jumat, 16 April 2021 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 983
(Foto: Folmer)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (16/4), menjatuhkan sanksi kerja sosial kepada 101 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kasatpol PP Kecamatan Tanah Abang, Budi Salamun mengatakan, 101 warga ini terjaring dalam operasi tertib masker yang digelar serentak di wilayah Kelurahan Petamburan, Kampung Bali, Karet Tengsin, Bendungan Hilir dan Kelurahan Gelora.
"Mereka dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalanan selama 30 menit," ujar Budi Salamun.
Selain operasi tertib masker, lanjut Budi, pihaknya juga menggelar pengawasan prokes pada 18 gedung perkantoran dan kawasan Pasar Tanah Abang.
"Kami tidak menemukan pelanggaran prokes di gedung perkantoran dan tempat usaha lainnya," tutur Budhi.
Ia menambahkan, pihaknya juga rutin berpatroli keliling pemukiman warga dan ruas jalan untuk mencegah adanya kerumunan saat sahur dan menjelang berbuka puasa, guna mencegah penyebaran COVID-19.