Kamis, 01 April 2021 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1355
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 29 pelanggar tertib masker di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (1/4), dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di lokasi.
Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, dari 29 pelanggar tibmask ini ada 14 yang terjaring di Jalan Raya Pasar Kebayoran lama, pos satu dan pos dua pertigaan Ramayana, Kelurahan Kebayoran Lama.
Kemudian 11 orang terjaring di Jalan Panjang Cidodol (Kelurahan Cipulir), dua di Jalan Sultan Iskandar Muda (Kelurahan Kebayoran Lama Selatan) dan dua di Jalan Limo, RW 09 (Kelurahan Grogol Utara).
"Semua pelanggar dikenakan sanksi sosial kerja membersihkan sampah," tegasnya.
Selain melakukan tibmask, jelas Effendi, petugas juga melakukan pengecekan protokol kesehatan terhadap beberapa tempat usaha.
"Hasilnya, dari tempat usaha yang kami monitor tidak ada pelanggaran aturan protokol kesehatan," tuturnya.