Sabtu, 16 Oktober 2021 Reporter: Anita Karyati Editor: Erikyanri Maulana 1858
(Foto: Anita Karyati)
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, August Hamonangan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Da
erah (Sosperda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Keteriban Umum. Sosperda kali ini berlangsung di Jalan Pengadegan Utara Nomor 37, RT 04/05 Kelurahan Cikoko, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.Dikatakan August, penegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 penting diterapkan mulai dari lingkungan warga. Terkait perda ini, August mencontohkan di Kelurahan Cikoko terdapat pembuangan limbah dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang kurang diperhatikan dengan baik.
"Saya bersama pihak kelurahan sudah melakukan peninjauan di mana terdapat dua wilayah RW yang bermasalah dengan limbah unggas dan sapi. Maka sangat penting agar warga diimbau kembali untuk lebih peduli dengan lingkungan dengan menertibkan lokasi pembuangan limbah maupun sampah," ujar August, Sabtu (16/10).
Menurutnya, kegiatan Sosperda Nomor 8 Tahun 2007 disambut antusias warga. Pada kesempatan itu, August menyampaikan akan menindaklanjuti permasalahan yang diusulkan warga dengan berkolaborasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mencari solusi terbaik.
"Kami, DPRD DKI bersama jajaran wilayah mempunyai tanggung jawab dan bergotong royong menyelesaikan permasalahan yang ada di lingkungan warga. Tadi juga ada usulan dari warga terkait keberadaan parkir liar," katanya.
Lurah Cikoko, Fitriana menabahkan, terkait masalah pembuangan limbah dan STBM terdapat di RW 05 dan RW 03. Dalam waktu dekat, bersama pihak terkait, jajarannya berjanji menuntaskan masalah ini dalam waktu yang tidak lama.
"Untuk limbah sapi segera kita tangani dengan kerja bakti misalnya. Sedangkan untuk masalah STBM di RW 05 hingga kini masih dalam proses penanganan. Kami juga berkolaborasi dengan pihak swasta untuk mengatasi masalah ini," tandasnya.