Senin, 30 Maret 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 3008
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal mengeksekusi bangunan ruko yang berlokasi di Jalan Batu Ceper No 48, Gambir, lantaran pemiliknya tidak berada di lokasi.
Informasi yang dihimpun, bangunan tersebut awalnya milik Santoso. Hingga akhirnya pada 1982, bangunan itu disewa oleh Maria, Ismail dan Yahya Yusuf. Namun tahun berikutnya, oleh penyewa, bangunan tersebut dibuatkan sertifikat dan kini sudah berdiri lima unit ruko berlantai tiga.
“Sesuai persuratan, tanah ini atas milik Santoso, makanya kita jalankan perintah pengadilan untuk mengeksekusi. Namun diketahui semua ruko ini sudah dijual dan tidak diketahui lagi keberadaan pemilik awalnya,” ujar Suharto, Pelaksana Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Pantauan beritajakarta.com, sejak pagi hari puluhan petugas gabungan dari kepolisian dan Satpol PP sudah bersiaga di lokasi eksekusi. Namun akses menuju bangunan dalam kondisi terkunci.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Pusat , Maruli Sijabat mengatakan, pihaknya menerjunkan 40 orang personel untuk ikut mengamankan rencana eksekusi. Namun akibat tidak ada kejelasan dan akhirnya tertunda pihaknya akhirnya meninggalkan lokasi tersebut.
“Kita sudah siaga sejak pagi di lokasi. Namun sudah menunggu lama kita dengar dibatalkan jadi kita tinggal,” ujar Maruli.