Senin, 30 Maret 2015 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 3540
(Foto: Nurito)
Lantaran berdiri di atas saluran, sebanyak 27 bangunan semi permanen di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, dibongkar petugas Satpol PP.
"Total ada 27 bangunan, tapi 18 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya," kata Manson Sinaga, Wakil Camat Jatinegara.
Manson menuturkan, keberadaan puluhan bangunan liar itu menyulitkan petugas Suku Dinas Tata Air Jakarta Timur untuk merawat saluran air di kawasan itu. Akibatnya saluran air kerap mampet sehingga menimbulkan genangan saat hujan turun.
Sebelum dilakukan pembongkaran, jelas Manson, pihaknya sudah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga. Namun sayangnya sebagian pemilik bangunan tak menggubris peringatan tersebut.
Pembongkaran puluhan bangunan tersebut melibatkan 60 petugas Satpol PP dari Kelurahan Cipinang Besar Utara dan Kecamatan Jatinegara.
Kodari (74), salah satu penghuni bangunan liar mengaku memilih bongkar sendiri bangunannya. Alasannya ia tak ingin material bangunannya rusak jika dibongkar paksa petugas. Setidaknya material bangunan diharapkan dapat digunakan lagi di tempat lain.
"Kita tidak tahu mau pindah kemana lagi. Sekarang kita hanya pasrah karena memang bangunan berdiri di atas saluran air," ujar Kodari.