Jumat, 08 Oktober 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1071
(Foto: Suparni)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Jakarta Utara melakukan pengawasan operasional tempat usaha dan kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, pengawasan prokes dilakukan pada tempat usaha rumah makan (restoran) dan kafe di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tugu Utara dan Jalan Walang Sari, Kelurahan Tugu Utara.
"Tempat-tempat ini biasa menjadi tempat berkumpul atau nongkrong anak-anak muda di malam hari. Dari hasil pengawasan kemarin malam hingga dini hari, kami mendapati masih adanya kerumunan-kerumunan yang artinya melebihi kapasitas yang ditentukan," ujarnya, Jumat (8/10).
Roslely menjelaskan, terjadinya kerumunan tersebut selanjutnya langsung dibubarkan secara persuasif. Sementara, bagi pemilik tempat usaha diberikan peringatan berupa teguran tertulis.
"Kita masih harus bersama-sama menjaga
tren penurunan kasus COVID-19. Wajib patuhi prokes karena pandemi belum berakhir," terangnya.Ia menambahkan, dalam pengawasan operasional tempat usaha dan kepatuhan prokes tersebut dikerahkan sebanyak 10 personel dari Satpol PP Kecamatan Koja dibantu Satpol PP Kelurahan Tugu Utara dan Polsek Koja.
"Pengawasan ini terus kita lakukan, terutama dengan mengintensifkan patroli di kawasan-kawasan rawan kerumunan dan pelanggaran prokes," tandasnya.