Kamis, 16 September 2021 Reporter: Anita Karyati Editor: Erikyanri Maulana 1249
(Foto: Anita Karyati)
Satpol PP Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat terus menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Koordinator Lapangan Satpol PP Kecamatan Kemayoran, Andreas R Tamba mengatakan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jalan Landas Pacu Timur, Kelurahan Kebon Kosong.
"Hasilnya ada 48 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi," ujar Andreas, Jumat (3/9).
Menurutnya, para pelanggar diberikan pilihan untuk membayar denda sebesar Rp 250 ribu atau membersihkan fasilitas umum selama 60 menit.
Dikatakan Andreas, pihaknya mengerahkan 20 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.
"Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M di masa pandemi seperti saat ini," katanya.
Dia juga berharap warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.