Jumat, 03 September 2021 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Erikyanri Maulana 805
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Satpol PP Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat terus menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rahmawati mengatakan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jalan Peta Barat, Kelurahan Pegadungan dan Jalan Citra VII, Kelurahan Kalideres.
"Hasilnya ada 56 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi," ujar Selvi, Jumat (3/9).
Menurutnya, dari jumlah itu, sebanyak 45 pelanggar tersebut dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum serta 11 pelanggar lainnya dijatuhi sanksi denda administrasi hingga terkumpul Rp 1.050.000.
Dikatakan Selvi, pihaknya mengerahkan 25 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.
"Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M di masa pandemi seperti saat ini," katanya.
Selvi juga berharap warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran
COVID-19.