Jumat, 30 Juli 2021 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Erikyanri Maulana 910
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Satpol PP Kecamatan Kalideres terus menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugerah mengatakan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jalan Peta Barat dan Jalan Citra VII, Kelurahan Pegadungan, Kalideres.
"Hasilnya, 22 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial dan administrasi," ujar Ivand, Jumat (30/7).
Dikatakan Ivand, dari 22 pelanggar tersebut dua di antaranya memilih dijatuhi sanksi administrasi masing-masing sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan 20 pelanggar lainnya dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan.
"Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M di masa pandemi seperti saat ini. Para pelanggar juga kami berikan masker medis," katanya.
Ivand berharap warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.