Jumat, 27 Maret 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 4031
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menagih utang Kedutaan Besar (Kedubes) Australia terkait tunggakan pembayaran izin perluasan tanah atau surat persetujuan prinsip pembebasan lahan atau tanah (SP3L), di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sebesar Rp 30 miliar.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki dua opsi untuk menyelesaikan permasalahan itu. Kedua opsi itu adalah ditagih atau disarankan meminta keringanan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk penghapusan denda tersebut.
"Nanti bisa saya tagih dan bisa juga mereka minta Kemenlu untuk hapus denda itu," kata Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (27/3).
Dikatakan Basuki, setiap perwakilan negara bisa mengajukan keringanan melalui Kemenlu. Nantinya ada perlakukan timbal balik terhadap perwakilannya di negara yang melakukan kerja sama. Dia mencontohkan Kedubes Australia meminta penghapusan denda SP3L kepada Indonesia. Kemudian denda Indonesia yang ada di Australia juga bisa dihapus.
"Bahasa diplomatnya ada perlakuan timbal balik. Jadi kalau di sana kami (Indonesia) mau bangun apa, tidak kena denda maka dia di sini juga tidak boleh kena denda gitu," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.
Awalnya, pihak Kedubes Australia mengajukan perluasan area kedutaan ke Pemprov DKI Jakarta. Tetapi, mereka telah melakukan pembebasan lahan untuk perluasan itu tanpa seizin gubernur dan tanpa SP3L. Berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa SP3L, yang bersangkutan berkewajiban membayar denda sebesar Rp 30 miliar-Rp 36 miliar sebagai biaya ganti rugi.
Meski sudah dua tahun lebih denda belum dibayar, pihak Kedubes Australia sempat meminta keringanan. Namun, permintaan tersebut tidak disetujui karena sebelumnya ada permintaan Pemprov DKI yang tidak terwujud untuk melakukan hubungan timbal balik.