Dua Konstruksi Reklame di Atas Pos Polisi di Jakpus Ditertibkan
Senin, 06 September 2021
Reporter: Folmer
Editor: Budhy Tristanto
876
(Foto: Folmer)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Senin (6/9) malam, menertibkan konstruksi bangunan reklame di atas Pos Polisi Jalan Lapangan Banteng dan Simpang Harmoni, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Kabid Tibum Satpol PP DKI Jakarta, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, konstruksi reklame di atas pos polisi tersebut ditertibkan karena tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.
"Ini semua tidak berizin. Kami juga sudah mendapat rekomendasi dari Dirlantas Polda Metro Jaya disebabkan reklame berada di atas bangunan pos polisi," ujar Purba.
Ia mengungkapkan, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah melayangkan dua kali surat peringatan kepada perusahaan yang mengelola reklame LED di atas pos polisi tersebut.
"Kami sudah melayangkan dua kali surat peringatan (SP) sebelum digelar penertiban malam ini," ungkapnya.
Menurut dia, sekitar 50 reklame tanpa mengantongi izin telah ditertibkan selama periode Januari hingga September 2021. Sementara selama 2019 hingga 2020, sebanyak 170 tiang reklame tidak mengantongi izin telah ditertibkan.
"Kami menertibkan reklame konvensional dan LED yang tidak mengantongi Izin penyelenggaraan reklame Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLBBR)," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
Reklame Tak Berizin di Jalan Lodan Raya Dibongkar
Sabtu, 19 Juni 2021
1265
Aktivitas Blok A Gedung Wali Kota Jaksel Ditutup Sementara
Selasa, 12 Januari 2021
1449
Tidak Berizin, Tiga Papan Reklame di Taman Sari Ditertibkan
Sabtu, 14 November 2020
1682
Per 1 Desember 2020, Realisasi Penerimaan Pajak Daerah DKI Rp 28,3 Triliun