Sabtu, 19 Juni 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1266
(Foto: Suparni)
Sebanyak 40 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) melakukan penertiban tiang reklame di Jalan Lodan Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta, TP Purba mengatakan, konstruksi reklame tersebut tidak memiliki izin sehingga dilakukan pembongkaran.
"Tidak diketahui pemilik reklame ini. Bulan Februari 2021 kita tempelkan SP 1 dan SP 2, untuk SP 3 kita tempel di bulan Maret hingga berlanjut ke penempelan surat pemberitahuan pembongkaran. Namun, tetap tidak ada tindak lanjut hingga akhirnya malam ini kita tertibkan," ujarnya, saat memimpin pelaksanaan pembongkaran reklame, Jumat (18/6) malam.
Menurutnya, konstruksi reklame tersebut melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pergub Nomor 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelengaraan Reklame.
"Satu unit alat berat kita kerahkan
untuk memudahkan pembongkaran konstruksi reklame ini. Material reklame selanjutnya akan kita bawa ke Gudang Satpol PP di Cakung, Jakarta Timur," tandasnya.