Kamis, 26 Maret 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Agustian Anas 3175
(Foto: Nurito)
Gencarnya razia parkir liar yang dilakukan Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Utara tidak lantas membuat masyarakat langsung jera. Buktinya, hingga kini parkir liar masih saja marak di wilayah itu.
Sejak Januari hingga Maret 2015 ini, sebanyak 367 kendaraan roda empat diderek petugas dari sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Utara. Rinciannya, bulan Januari sebanyak 105 kendaraan, Februari 117 kendaraan, dan hingga 25 Maret ini sebanyak 145 kendaraan. Pengendara kendaraan yang melanggar diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 ribu.
Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara Syamsuddin mengatakan, meski gencar melakukan razia, namun jumlah pelanggaran parkir liar terus meningkat.
"Hingga saat ini, ada 367 kendaraan yang kita derek karena parkir sembarangan. Sepertinya, kesadaran masyarakat untuk memarkirkan kendaraan pada tempatnya masih sangat rendah," ujar Syamsuddin, Kamis (26/3).
Selain menderek 367 kendaraan, kata Syamsuddin, pihaknya juga mencabut pentil dan menggembok kendaraan, serta menjaring sepeda motor yang parkir sembarangan.
"Selama hampir 3 bulan, lebih dari 2.240 kendaraan roda empat dan roda dua yang dikenakan sanksi gembok, cabut pentil, BAP, derek, serta stop operasi," ungkapnya.