Rabu, 25 Maret 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 5572
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahahan Pangan Jakarta Pusat menggelar inspeksi mendadak (sidak) makanan mengandung formalin di Pasar Serdang, Jalan Serdang 3, Kemayoran, Rabu (25/3).
Dari hasil sidak di pasar tradisional tersebut, petugas menemukan sejumlah makanan yang telah dicampur formalin, antara lain 45 kilogram mie kuning, 8 kilogram kikil, 3 ekor ayam dan 5 kilogram usus.
"Dari 19 sampel makanan yang kita teliti, hasilnya lima jenis bahan makanan yang telah dicampur formalin. Seluruhnya sudah disita. Kita menduga bahan makanan berformalin yang telah terjual jumlahnya lebih banyak," kata Hasudungan, Kepala Seksi Peternakan Sudin Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Pusat, Rabu (25/3).
Hasudungan menuturkan, seluruh pedagang yang menjual makanan berformalin, Kamis (26/3) besok diminta datang ke kantor Sudin Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan
untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali menjual makanan berformalin dan bahan berbahaya lainnya.Menurut Hasudungan, apabila pedagang terbukti menjual makanan berformalin, dapat dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 bulan atau denda Rp 75 juta-Rp 750 juta.
Hasudungan menambahkan, saat ini pihaknya rutin mengadakan sidak makanan berformalin di lima pasar tradisional, yakni Pasar Bendungan Hilir, Pasar Kemayoran, Pasar Senen, Pasar Gembrong Baru dan Pasar Gondangdia.