Kamis, 24 Juli 2014 Reporter: Nurito Editor: Agustian Anas 3871
(Foto: doc)
Petugas Suku Dinas (Sudin) Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur menyita sebanyak 72,5 kilogram daging ayam dan sapi tak layak konsumsi dari 29 pasar swalayan dalam razia yang digelar di sepanjang bulan Ramadhan ini. Selain daging, petugas juga menyita 9,5 kilogram ikan yang mengandung formalin dari lima pasar tradisional dan swalayan yang tersebar di sejumlah lokasi.
Daging tak layak konsumsi yang disita terdiri dari ayam potong 64 kilogram, daging sapi 3 kilogram, serta daging olahan yang terdiri dari bakso 1,5 kilogram, burger 3 kilogram, dan sosis 1 kilogram.
Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur, Sabdo Kurnianto mengatakan, seluruh daging dan ikan yang disita ini langsung dimusnahkan agar tak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Selama Ramadhan, kami gencar melakukan pengawasan dan sidak ke sejumlah pasar tradisional dan swalayan. Hasilnya, 72,5 kilogram daging ayam dan sapi dan 9,5 ikan berformalin yang tidak layak konsumsi disita dan dimusnahkan,” ujar Sabdo Kurnianto, Kamis (24/7).
Para pedagang maupun pengelola swalayan yang melanggar langsung diminta datang ke kantor Sudin Peternakan dan Perikanan dan diberikan peringatan tertulis. Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan tidak akan menjual daging, ayam, ikan atau produk olahan yang tak layak konsumsi. "Jika masih melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku," ungkapnya.