Kamis, 05 Agustus 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1111
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Kesehatan DKI Jakarta berkolaborasi dengan Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Wilayah Jakarta memberikan pendampingan psikologis bagi tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Pendampingan ini sebagai upaya untuk meminimalisasi dampak psikologis yang mungkin timbul dan memelihara ketangguhan mental petugas kesehatan dalam melaksanakan tugasnya melayani pasien COVID-19.
Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa, dan NAPZA Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Endang mengatakan, pendampingan layanan psikologis bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang dilaksanakan secara daring.
Proses pendampingan diawali dengan pendaftaran melalui tautan dinkes.jakarta.go.id/link/nakessehat2021. Kemudian, dilakukan kajian atau assessment terhadap peserta yang mendaftar untuk selanjutnya dikelompokkan sesuai kondisi psikologisnya dan dijadwalkan untuk mengikuti terapi kelompok.
"Sebelumnya, peserta akan dihubungi oleh IPK Wilayah Jakarta. Setiap kelompok terdiri dari lima sampai dengan enam orang peserta yang akan didampingi oleh satu atau dua orang psikolog," ujarnya, Kamis (5/8).
Menurutnya, jika dari hasil terapi kelompok, didapatkan peserta yang memerlukan penanganan lebih lanjut, maka akan diberikan telekon
seling secara individu sebanyak satu kali."Kalau diperlukan rujukan maka akan dirujuk ke fasilitas pelayanan untuk mendapatkan pendampingan sesuai kondisi dan kebutuhan peserta," terangnya.
Endang menjelaskan, sebanyak 123 tenaga kesehatan telah mendaftarkan diri sejak pekan lalu, 25 di antaranya telah menjalani tahapan terapi kelompok. Saat ini, psikolog yang memberikan pendampingan adalah Pengurus Inti Ikatan Psikolog Klinis (IPK) yang bertugas di berbagai institusi termasuk puskesmas dan selanjutnya akan melibatkan seluruh anggota IPK.
"Sekarang sudah ada 23 tenaga Psikolog Klinis di Puskesmas yang juga merupakan anggota IPK Wilayah Jakarta," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan upaya pencegahan dan pengendalian di bidang kesehatan jiwa melalui kegiatan pendampingan Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psiko Sosial (DKJPS) baik terhadap petugas kesehatan dan petugas penunjang, maupun masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
Pendampingan ini dilakukan bersama organisasi-organisasi profesi di bidang kesehatan jiwa seperti, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), Ikatan Perawat Kesehatan Jiwa Indonesia (IPKJI), Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Wilayah Jakarta dan Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI).
"Salah satu bentuk kegiatan pendampingan psikologis yang dilakukan adalah webinar kesehatan jiwa yang disampaikan oleh para pakar di bidang kesehatan jiwa seperti psikiater, psikolog klinis, perawat spesialis kesehatan jiwa dan motivator," tandasnya.