Rabu, 28 Juli 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1049
(Foto: doc)
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menginstruksikan agar hotel-hotel yang menjadi tempat isolasi terkendali bagi masyarakat terpapar COVID-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) untuk meningkatkan pengawasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, menyikapi adanya kelalaian salah
satu pengelola hotel di Jakarta Barat terkait adanya pasien OTG yang berinteraksi dengan penjual bakso sudah diberikan teguran tertulis."Tim kami juga sudah bergerak cepat ke lokasi dan meminta manajemen atau pengelola hotel melakukan kebijakan atau langkah-langkah yang diperlukan agar peristiwa serupa tidak terulang," ujarnya, Rabu (28/7).
Gumilar menjelaskan, sesuai Surat Teguran Tertulis Nomor 2925/-1.858.2 yang ditandatanganinya telah disampaikan bahwa terjadi pelanggaran karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
"Sehubungan dengan pelanggaran itu diberikan Teguran Tertulis. Apabila Teguran Tertulis tidak diindahkan maka akan dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku," terangnya.
Menurutnya, pengelola hotel telah menyadari dan mengakui adanya kejadian tersebut sebagai sebuah kelalaian. Saat ini, seluruh area yang memungkinkan interaksi warga yang menjalani isolasi dengan pihak di luar hotel sudah ditutup.
"Saya minta juga security atau tenaga pengamanan di hotel yang menjadi tempat isolasi untuk meningkatkan pengawasan hingga di luar pagar hotel agar kejadian serupa tidak terulang," ungkapnya.
Sementara itu, melalui keterangan tertulis pihak pengelola hotel menyesalkan adanya kejadian tersebut. Sebagai tindak lanjut, pihak hotel sudah menutup pagar yang mengelilingi hotel dengan terpal serta memperketat pengawasan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait setempat.
"Sebelumnya kami juga sudah membuat tanda larangan bagi para pedagang untuk
tidak berjualan di sekitar area hotel, memberikan tanda batas area yang dilarang dilewati atau dimasuki oleh pasien ataupun pihak yang tidak berkepentingan," demikian keterangan dalam surat itu.