Sudin KPKP Jaktim Musnahkan 99,4 Kilogram Organ Hewan Kurban Tak Layak Konsumsi
Rabu, 21 Juli 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
829
(Foto: Nurito)
Sebanyak 99,44 kilogram organ hewan kurban yang tidak layak konsumsi, Selasa (20/7) kemarin, dimusnahkan petugas Sudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur.
Kasudin KPKP Jakarta Timur, Yuli Absari mengatakan, organ hewan kurban ini dinilai tidak layak untuk dikonsumsi setelah dilakukan pemeriksaan postmortem di 120 lokasi pemotongan hewan kurban. Pemusnahan dilakukan dengan cara direndam di dalam ember yang berisi cairan zat kimia. Kemudian organ berupa jeroan ini dikubur bersama dengan jeroan lainnya yang tidak bisa dikonsumsi manusia.
Menurut Yuli, pemusnahan organ ini dilakukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan warga yang menikmati daging kurban di wilayah Jakarta Timur.
"Hari pertama pemeriksaan daging kurban di 10 kecamatan, ditemukan ada 99,44 kilogram organ yang kira musnahkan. Karena kondisinya tidak layak konsumsi. Kita masih terus lakukan pemeriksaan di tempat-tempat pemotongan hewan kurban yang ada di masyarakat," kata Yuli, Rabu (21/7).
Dia memaparkan, 99,44 kilogram organ yang dmusnahkan itu terdiri dari jantung 1,40 kilogram, paru 21,75 kilogram, hati 75,29 kilogram dan limpa satu kilogram. Seluruh organ ini dimusnahkan karena ada yang mengandung cacing hati, radang paru dan ada juga karena terjadi infeksi atau ada pembengkakan.
"Dikhawatirkan jika dikonsumsi manusia akan berdampak negatif pada kesehatan orang yang memakannya," tutur Yuli.
Saat hari pertama Iduladha 1442 H, jelas Yuli, pihaknya melakukan pemeriksaan dan pengawasan di 120 lokasi dengan jumlah hewan kurban sebanyak 2.721 ekor, terdiri dari 765 sapi, 1.741 kambing dan 215 domba.
BERITA TERKAIT
73 Petugas Periksa Daging Kurban di 166 Lokasi Pemotongan di Jakut
Selasa, 20 Juli 2021
989
Petugas KPKP Jaktim Periksa Kesehatan 24 Sapi Kurban di Masjid At Tien