Selasa, 13 Juli 2021 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Erikyanri Maulana 1364
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Sebanyak 53 pemilik tempat usaha restoran/kafe di Jakarta Barat menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jl Kembangan Raya Nomor 2, Kembangan.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, para pemilik tempat usaha yang menjalani sidang yustisi tipiring merupakan para pemilik tempat usaha yang melanggar peraturan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
"Ada 53 pelanggar yang menjalani sidang tipiring selama periode 3-12 Juli 2021. Denda yang dibayarkan mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta. Total denda yang terkumpul hari ini sebesar Rp 58,5 juta," ujar Tamo, Selasa (13/7).
Dikatakan Tamo, sidang serupa selama PPKM darurat akan digelar secara berkala yakni dua minggu sekali.
"Pemilik tempat usaha yang tidak membayar denda akan dikenakan subsider kurungan mulai 10 hari hingga delapan bulan," katanya.
Ditambahkan Tamo, pihaknya akan melakukan penindakan tegas bagi para pemilik tempat usaha yang melanggar peraturan dalam masa PPKM darurat.
"Tentu kami berharap warga dan para pemilik usaha mematuhi peraturan yang berlaku. Di masa pandemi seperti ini kita harus saling menjaga dan mengingatkan," pesannya.