Ini Persyaratan Penumpang Kapal Dishub Selama PPKM Darurat

Senin, 12 Juli 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1188

Kapal Dishub DKI Jakarta Tidak Melayani Penumpang Umum Sementara Waktu

(Foto: Suparni)

Pengguna jasa transportasi kapal milik Dinas Perhubungan (Dishub) diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat agar dapat dilayani dari dan menuju Kepulauan Seribu.

Berlaku mulai hari ini 

Kepala Satuan Pelaksana Unit Pengelola Angkutan Perairan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo mengatakan, persyaratan yang ditetapkan yakni, surat vaksin COVID-19 minimal satu kali vaksin, surat tanda pengenal KTP asli; Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan instansi; dan surat keterangan negatif COVID-19.

Kemudian, STRP perorangan untuk kebutuhan mendesak seperti, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil dan pendampingan bersalin/ibu hamil.

"Kebijakan ini berlaku mulai hari ini untuk mendukung PPKM Darurat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya. Senin (12/7).

Ia menambahkan, bagi warga atau pekerja yang tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut maka tidak akan diperbolehkan untuk berangkat.

"Petugas kami akan tegas menolak jika persyaratan tidak lengkap. Kebijakan lanjutan setelah PPKM Darurat berakhir akan kita informasikan kembali," tandasnya.

Untuk diketahui, kebijakan STRP dikecualikan bagi personel TNI/Polri, instansi pemerintah pusat dan daerah, Bank Indonesia, OJK, serta urusan mendesak penanganan pandemi (tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen dan pengantaran peti jenazah.

BERITA TERKAIT
Akses Diperketat, Kapal Dishub Hanya Melayani Warga Ber-KTP Kepulauan Seribu

Pemkab Perketat Akses Keluar Masuk Kepulauan Seribu

Senin, 14 September 2020 1507

Sembilan Penumpang Tujuan Pulau Pramuka Ikut Tes Usap Antigen

Sembilan Penumpang Kapal Kedapatan Tidak Miliki Surat Keterangan Negatif COVID-19

Rabu, 16 Juni 2021 1218

Pelabuhan Kaliadem Perketat Akses Masuk Ke Kepulauan Seribu

Dermaga Kaliadem Perketat Akses Masuk ke Kepulauan Seribu

Kamis, 02 April 2020 3701

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307244

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283953

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks