Jumat, 02 Juli 2021 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Erikyanri Maulana 1203
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat bersama TNI/Polri menggelar Apel Kesiapsiagaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya, Nomor 2, Jumat (2/7) sore.
Penerapan PPKM Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021, menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang terus mengalami peningkatan
dalam beberapa hari terakhir. PPKM Darurat meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini berlaku."Kami di Jakarta Barat pada prinsipnya siap mengamankan dan menjalankan kebijakan PPKM Darurat," ujar Uus Kuswanto, Wali Kota Jakarta Barat, seusai apel.
Dikatakan Uus, selama kebijakan PPKM Darurat berlaku, pihaknya akan lebih menyosialisasikan protokol kesehatan (prokes) dalam kehidupan sehari-hari berikut melakukan pengawasannya.
Dikatakan Uus, pihaknya siap menjalankan kebijakan PPKM Darurat sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Dengan adanya Instruksi Mendgagri tersebut akan membantu petugas di lapangan untuk menindak tegas masyarakat yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku," katanya.
Ditambahkan Uus, saat ini setiap harinya jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta Barat rata-rata mencapai 1.000-1.300 kasus. Jumlah tersebut menngkat signifikan sehingga perlu ditindaklanjuti secara cepat dan tepat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kami berharap PPKM Darurat dapat menekan angka kasus penyebaran COVID-19," tandasnya.