Dinas LH Terus Berupaya Tingkatkan Kualitas Udara di Jakarta

Rabu, 30 Juni 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1112

Dinas LH Terus Berupaya Tingkatkan Kualitas Udara di Jakarta

(Foto: doc)

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta terus berkomitmen meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Selain melalui uji emisi kendaraan berbagai kebijakan strategis hingga penindakan terhadap pelanggaran emisi dilakukan.

123 perusahaan diberikan sanksi paksaan pemerintah

Berdasarkan data dari Dinas LH DKI Jakarta, dalam kurun waktu Januari hingga 28 Juni 2021 sudah ada 169.251 kendaraan roda empat yang mengikuti pelaksanaan uji emisi. Melalui uji emisi ini kendaraan akan terpantau saat gas buangnya melebihi ambang batas ketentuan.

Dinas LH DKI Jakarta pada tahun ini juga menargetkan sebanyak 550 teknisi dilatih uji emisi kendaraan, baik mobil dan maupun sepeda motor. Rinciannya, 500 teknisi dilatih uji emisi mobil dan 50 lainnya untuk sepeda motor.

Sebanyak 500 teknisi yang dilatih uji emisi mobil berasal dari 213 bengkel. Sedangkan, 50 teknisi untuk uji emisi sepeda motor berasal dari 23 bengkel.

Selain uji emisi, Dinas LH DKI Jakarta telah melakukan pengawasan aktif emisi sumber tidak bergerak di 307 kegiatan usaha di tahun 2019 dan 2020. Hasilnya, sebanyak 178 kegiatan usaha dikenakan sanksi administratif karena melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Seksi Pengawasan Dinas LH DKI Jakarta, Wishnu Widhiana merinci, pengawasan aktif dilakukan terhadap 244 kegiatan usaha pada tahun 2019 dan 62 kegiatan usaha di 2020.

"Sebanyak 123 perusahaan diberikan sanksi paksaan pemerintah dan 56 mendapat teguran tertulis," ujarnya, Rabu (30/6).

Wishnu menjelaskan, pada tahun 2021 karena pandemi COVID-19, Dinas LH DKI Jakarta lebih menggiatkan pengawasan pasif sebagai bagian solusi pembinaan dan pengawasannya.

"Untuk pengawasan pasif berjumlah 823 kegiatan usaha dengan surat pemberitahuan diberikan kepada 823 kegiatan usaha," tandasnya.

Untuk diketahui, dasar hukum dan penilaian ketaatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup berpedoman pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor  27 Tahun 2021 tentang Izin Lingkungan serta Peraturan Menteri LHK Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Susun Usulan Revisi Regulasi Tarif Parkir Pada Lokasi Milik Pemerintah Daerah dan Swasta

Pemprov DKI Susun Usulan Revisi Regulasi Tarif Parkir Pada Lokasi Milik Pemerintah Daerah dan Swasta

Jumat, 25 Juni 2021 966

Ini Sembilan Tempat Uji Emisi Untuk Sepeda Motor di Jakarta

Yuk Uji Emisi Sepeda Motor di Sembilan Lokasi Ini

Rabu, 21 April 2021 1910

Jadi Pembicara Forum C40, Gubernur Anies Sebut Kolaborasi Jadi Kunci Tangani Pandemi dan Perubahan I

Jadi Pembicara Forum C40, Gubernur Anies Sebut Kolaborasi Jadi Kunci Tangani Pandemi dan Perubahan Iklim

Rabu, 17 Februari 2021 2277

Uji Emisi Digelar di Kantor Wali Kota Jaktim

220 Kendaraan Jalani Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jaktim

Selasa, 26 Januari 2021 1767

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks