Pemprov DKI Susun Usulan Revisi Regulasi Tarif Parkir Pada Lokasi Milik Pemerintah Daerah dan Swasta

Jumat, 25 Juni 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 967

Pemprov DKI Susun Usulan Revisi Regulasi Tarif Parkir Pada Lokasi Milik Pemerintah Daerah dan Swasta

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengembangkan upaya pengendalian pencemaran udara di Ibukota. Salah satunya dengan penyesuaian tarif layanan parkir dan biaya parkir kendaraan yang saat ini masih dalam proses pembahasan dan pendalaman lebih lanjut. Pembahasan dilakukan baik secara internal, maupun diskusi publik untuk menghimpun masukan/saran dan pendapat publik, serta para stakeholder terkait dalam proses penyusunan usulan revisi terkait penyesuaian tarif parkir. 

Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto menyatakan pihaknya baru saja melakukan Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir, yang disiarkan secara live pada 16 Juni 2021 lalu. FGD dihadiri oleh perwakilan BPTJ, Dirlantas Polda Metro Jaya, SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta, Para Pakar/Akademisi, Pengamat Transportasi, serta Asosiasi Parkir dan Penyelenggara Usaha Parkir.

Dalam FGD tersebut, dijelaskan konsep  usulan revisi Pergub Nomor 31/2017 yang mengatur Tarif Layanan Parkir di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah dan Pergub Nomor 120/2012 yang mengatur Biaya Parkir pada lokasi parkir swasta sebagai amanat pelaksanaan Ingub Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam pembahasannya, terdapat tarif batas atas dan bawah yang mengacu pada kajian dengan analisis ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP), di mana pada lokasi parkir yang bersinggungan dengan radius koridor angkutan umum massal akan memiliki tarif parkir lebih tinggi dibandingkan non koridor angkutan umum massal.

"Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat (maksimal 60.000/jam) masih  merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31/2017, khususnya tarif on street yang berada dalam radius koridor Angkutan Umum Massal. Usulan tersebut masih perlu dilakukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut dengan stakeholder terkait mengingat adanya kondisi pandemi COVID-19," ujar Adji, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Jumat (25/6).

Lebih lanjut, turut dibahas pula usulan terkait pengenaan tarif tertinggi yang diperuntukkan bagi kendaraan belum/tidak lulus uji emisi dan belum daftar ulang pajak kendaraan.

"Untuk itu kami terus mengimbau kepada warga agar melakukan uji emisi pada kendaraannya, karena dengan uji emisi dapat mendeteksi kinerja mesin kendaraan, serta mengetahui gas buang emisi sehingga dapat mengurangi polusi udara. Lokasi uji emisi dapat dilihat melalui aplikasi E-Uji Emisi yang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup," terangnya.

Selain itu dalam rangka implementasi Pergub Nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, saat ini sedang dilakukan uji coba pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi parkir milik Pemda, sedang dilaksanakan ujicoba pada lokasi-lokasi:

a. Irti Monas (Jakarta Pusat)

b. Kawasan Blok M (Jakarta Selatan)

c. Kantor samsat Jakbar (Jakarta Barat)

Sedangkan terdapat beberapa lokasi  tambahan lain yang sedang dikembangkan (on going) untuk uji coba disinsentif tarif parkir meliputi:

a. Kawasan Pasar Mayestik (Jakarta Selatan)

b. Plaza Intercon (Jakarta Barat)

c. Park and Ride Kalideres (Jakarta Barat)

Pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi-lokasi tersebut mengacu pada Pergub 31/2017, di mana untuk kendaraan bermotor roda 4 adalah Rp. 7.500/jam.

BERITA TERKAIT
UP Perparkiran Gelar FGD Soal Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Tarif Parkir

UP Perparkiran Gelar FGD Soal Regulasi Tarif Layanan Parkir

Rabu, 16 Juni 2021 1871

Ini Sembilan Tempat Uji Emisi Untuk Sepeda Motor di Jakarta

Yuk Uji Emisi Sepeda Motor di Sembilan Lokasi Ini

Rabu, 21 April 2021 1910

Dishub Bakal Tempatkan Puluhan Kendaraan Uji Emisi Hasil Kolaborasi di Berbagai Lokasi

Dishub Berkolaborasi Sediakan 50 Unit Kendaraan Uji Emisi Mobile

Jumat, 28 Mei 2021 1703

479 Lokasi Bakal Gunakan Aplikasi Jakparkir

Jakparkir Bakal Diterapkan di 479 Lokasi

Senin, 15 Februari 2021 2345

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks