Rabu, 30 Juni 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1110
(Foto: doc)
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta terus berkomitmen meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Selain melalui uji emisi kendaraan berbagai kebijakan strategis hingga penindakan terhadap pelanggaran emisi dilakukan.
Berdasarkan data dari Dinas LH DKI Jakarta, dalam kurun waktu Januari hingga 28 Juni 2021 sudah ada 169.251 kendaraan roda empat yang mengikuti pelaksanaan uji emisi. Melalui uji emisi ini kendaraan akan terpantau saat gas buangnya melebihi ambang batas ketentuan.
Dinas LH DKI Jakarta pada tahun ini juga menargetkan sebanyak 550 teknisi dilatih uji emisi kendaraan, baik mobil dan maupun sepeda motor. Rinciannya, 500 teknisi dilatih uji emisi mobil dan 50 lainnya untuk sepeda motor.
Sebanyak 500 teknisi yang dilatih uji emisi mobil berasal dari 213 bengkel. Sedangkan, 50 teknisi untuk uji emisi sepeda motor berasal dari 23 bengkel.
Selain uji emisi, Dinas LH DKI Jakarta telah melakukan pengawasan aktif emisi sumber tidak bergerak di 307 kegiatan usaha di tahun 2019 dan 2020. Hasilnya, sebanyak 178 kegiatan usaha dikenakan sanksi administratif karena melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Seksi Pengawasan Dinas LH DKI Jakarta, Wishnu Widhiana merinci, pengawasan aktif dilakukan terhadap 244 kegiatan usaha pada tahun 2019 dan 62 kegiatan usaha di 2020.
"Sebanyak 123 perusahaan diberikan sanksi paksaan pemerintah dan 56 mendapat teguran tertulis," ujarnya, Rabu (30/6).
Wishnu menjelaskan, pada tahun 2021 karena pandemi COVID-19, Dinas LH DKI Jakarta lebih menggiatkan pengawasan pasif sebagai bagian solusi pembinaan dan pengawasannya.
"Untuk pengawasan pasif berjumlah 823 kegiatan usaha dengan surat pemberitahuan diberikan kepada 823 kegiatan usaha," tandasnya.
Untuk diketahui, dasar hukum dan penilaian ketaatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup berpedoman pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Izin Lingkungan serta Peraturan Menteri LHK Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.