Selasa, 29 Juni 2021 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 978
(Foto: Nurito)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur mengerahkan 40 personel untuk berjaga di lokasi penyekatan Kanal Banjir Timur (KBT) dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, sejak 27 Juni 2021 dilakukan penyekatan di kawasan KBT mulai pukul 21.00-04.00 untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat.
"Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan atau warga yang nongkrong di kawasan KBT melewati waktu ditentukan kita minta meninggalkan lokasi. Penindakan saat ini masih kita lakukan secara persuasif. Namun, apabila ada pelanggaran berulang maka
akan ditindak tegas," ujarnya, Selasa (29/6).Budi meminta masyarakat mematuhi kebijakan yang sudah diterapkan sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Mari kita patuhi bersama dan terus disiplin melaksanakan prokes agar pandemi ini bisa segera berakhir," ungkapnya.
Ia menambahkan, personel Satpol PP.Jakarta Timur juga dikerahkan untuk lebih mengintensifkan pengawasan di lokasi-lokasi rawan kerumunan lainnya seperti di kawasan Jalan Jenderal Oerip Soemohardjo, Jalan Mayjen Sutoyo dan Jalan Raya Bogor.
"Untuk setiap kawasan rawan kerumunan kita juga dikerahkan 40 personel untuk pengawasan. Mereka bergabung dengan unsur lain, seperti TNI/Polri dan Sudin Perhubungan," tandasnya.