Senin, 28 Juni 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1099
(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 100 personel dikerahkan untuk membantu berjaga di 10 lokasi penyekatan untuk membatasi mobilitas warga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, setiap lokasi disiagakan 10 personel yang juga bertugas melakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Kami bersama TNI dan Polri melakukan penyekatan atau filterisasi di 10 lokasi. Kalau ada pelanggaran kami tindak sesuai kewenangan kami," ujarnya, Senin (28/6).
Arifin menjelaskan, untuk 10 lokasi penyekatan ditetapkan yakni, kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Sabang, Cikini Raya, Asia Afrika, Banjir Kanal Timur (BKT), k
awasan Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)."Pembatasan kegiatan masyarakat melalui penyekatan ini dimulai pukul 21.00 sampai 04.00," terangnya.
Ia menambahkan, tugas Satpol PP melekat di semua aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan prokes baik yang diselenggarakan oleh Polri maupun TNI.
"Semua yang kita lakukan tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dan keselamatan pada kita semua," tandasnya.